memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Posting Komentar Kebencian di FB, Pria di Soppeng Diamankan Polisi

Jumat, 22 Januari 2016 17:14

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Seorang pemuda asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan berinsial SRS terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tribun-timur.com dari kepolisian, pemuda ini diamankan karena menyebar atau memposting komentar ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate speech melalui akun Facebook.
"Pelaku diamankan karena memposting komentar ujaran kebencian yang mengandung unsur hate speech, kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera.


Barung Mangera menyebutkan, atas perbuatanya pemuda berinisial SRS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Soppeng untuk proses selanjutnya.
Frans Barung mengemukakan ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana lainya di luar KUHP.


Salah satu bentuk ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate Speech, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Subscribe for latest Apps and Games


0 komentar:

Posting Komentar