Posting Komentar Kebencian di FB, Pria di Soppeng Diamankan Polisi
Jumat, 22 Januari 2016 17:14
TRIBUN-TIMUR.COM,
MAKASSAR-Seorang
pemuda asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
berinsial SRS terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh tribun-timur.com dari kepolisian, pemuda ini
diamankan karena menyebar atau memposting komentar ujaran kebencian yang
mengandung unsur Hate speech melalui akun Facebook.
"Pelaku
diamankan karena memposting komentar ujaran kebencian yang mengandung unsur hate
speech, kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol
Frans Barung Mangera.
Barung
Mangera menyebutkan, atas perbuatanya pemuda berinisial SRS telah diamankan di
Markas Kepolisian Resor Soppeng untuk proses
selanjutnya.
Frans Barung
mengemukakan ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana lainya di luar
KUHP.
Salah satu
bentuk ujaran kebencian yang mengandung unsur Hate Speech, antara lain penghinaan,
pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi,
menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki
tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan
nyawa, dan atau konflik sosial.
0 komentar:
Posting Komentar