Kelurahan adalah pembagian
wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Dalam konteks otonomi
daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan
wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang
Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. (PNS)
Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih
terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Sekian terimah kasih.
0 komentar:
Posting Komentar