Analisis Vidio Berita Uang palsu




          

           Uang   palsu    beredar   di    Kabupaten  Temanggung  dan  Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku mengedarkan   uang   palsu   dengan   berbelanja   kebutuhan  sehari-hari.Di Cilacap, perempuan berinisial Mgt,  ditangkap aparat Polres Cilacap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di salah satu toko sembako.
"Penangkapan  terhadap  tersangka  Mgt,  warga  Kelurahan  Donan,  Kecamatan Cilacap Selatan, dilakukan berkat  laporan  dari  masyarakat  yang  mencurigai  adanya  peredaran  uang palsu di wilayah itu,"  kata  Kepala  Polres   Cilacap   Ajun  Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, (13/11/2015).
                               
Dari   penggerebekan,  polisi    menyita   20  lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.   Menurut   tersangka,   uang   palsu    didapatkan   dari  seseorang yang mengaku bernama Rahmat.
Ulung   mengatakan  tersangka  sempat membeli uang palsu Rp50 ribu sebanyak 30 lembar atau senile  Rp1.500.000 dengan  harga  Rp500.000. Tak  itu saja, tersangka juga membeli uang palsu pecahan  Rp50 ribu  sebanyak  20 lembar  atau  senilai   Rp1.000.000 dengan  harga  Rp300 ribu. 
Kami masih mengembangkan kasus tersebut   dengan   mengejar orang bernama     Rahmat, Sementara,   Kepolisian   Resor   Temanggung,   Jawa  Tengah,  menangkap  dua pengedar   uang   palsu,  yakni   NH    dan   Mslk,   warga  Desa  Kembangsari, Kandangan.
Wakapolres   Temanggung   Kompol     Vincent    Asmoro     mengatakan   modus   pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di warung.
           
"Pelaku tertangkap karena pemilik warung bernama Kiryono merasa curiga dan setelah    dicek    dengan    alat    ultra    violet ternyata  uang dari pelaku palsu," kata dia.
Kiryono dan warga mengejar  pelaku.  Akhirnya,   pelaku   tertangkap warga saat tengah membelanjakan uang palsu di warung lain milik Pranti. Polisi yang menerima tersangka dari warga, menggerebek rumah Mslk.
           
     Di lokasi   penggerebekan,  polisi   menemukan   beberapa  lembar  uang  palsu pecahan  Rp50 ribu  yang   belum  dipotong  di lembaran kertas ukuran A4. Sekilas, uang palsu pecahan Rp50  ribu tersebut  mirip  dengan uang asli, termasuk ada pita hologram dan braille. Hanya saja, semua nomor serinya sama, yakni DyH210309.
           
Tersangka  dijerat   Pasal  36  ayat  3 UU  nomor  7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
SAN .
           
                   saya tidak setuju dalam ada nya uang palsu, mengapa karena itu sangat merugikan banyak  orang dan seluruh Indonesia. Orang yang berbuat seperti itu karena orang tidak mau bekerja,  dan mendapatkan hasil banyak tidak meluarkan banyak  uang Seseorang itu tidak berfikir lagi apa yang telah dilakukan oleh dia sangat berbahaya dari diri nya sendiri,tidak berfikir kedepan nya.

Mungkin  cara  mereka satu-satu nya untuk mendapatkan penghasilan banyak,walaupun itu sangat berbahaya bagi diri nya sendiri . 


semoga  bermamfaat  bagi  anda. Contoh  Analisis  Vidio  Berita  uang  palsu 
karya :  Bustomi  Ariyanto 

Subscribe for latest Apps and Games


0 komentar:

Posting Komentar