Uang palsu beredar di Kabupaten
Temanggung dan Cilacap, Jawa Tengah. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan berbelanja
kebutuhan sehari-hari.Di Cilacap, perempuan berinisial
Mgt, ditangkap aparat Polres Cilacap
setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di salah satu toko sembako.
"Penangkapan terhadap tersangka Mgt, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah itu," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, (13/11/2015).
"Penangkapan terhadap tersangka Mgt, warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Selatan, dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di wilayah itu," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya di Cilacap, (13/11/2015).
Dari penggerebekan, polisi
menyita 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu yang diduga
palsu. Menurut tersangka, uang palsu
didapatkan dari seseorang
yang mengaku bernama Rahmat.
Ulung mengatakan tersangka sempat membeli uang palsu Rp50 ribu sebanyak 30 lembar atau senile Rp1.500.000 dengan harga Rp500.000. Tak itu saja, tersangka juga membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar atau senilai Rp1.000.000 dengan harga Rp300 ribu.
Ulung mengatakan tersangka sempat membeli uang palsu Rp50 ribu sebanyak 30 lembar atau senile Rp1.500.000 dengan harga Rp500.000. Tak itu saja, tersangka juga membeli uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 20 lembar atau senilai Rp1.000.000 dengan harga Rp300 ribu.
Kami masih mengembangkan kasus tersebut
dengan mengejar orang bernama Rahmat,
Sementara, Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah,
menangkap dua pengedar
uang palsu, yakni NH dan
Mslk, warga Desa Kembangsari,
Kandangan.
Wakapolres Temanggung Kompol Vincent Asmoro mengatakan modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di warung.
Wakapolres Temanggung Kompol Vincent Asmoro mengatakan modus pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di warung.
"Pelaku tertangkap karena pemilik
warung bernama Kiryono merasa curiga dan setelah dicek
dengan alat
ultra violet ternyata uang dari pelaku palsu," kata dia.
Kiryono dan warga mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku tertangkap warga saat tengah membelanjakan uang palsu di warung lain milik Pranti. Polisi yang menerima tersangka dari warga, menggerebek rumah Mslk.
Kiryono dan warga mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku tertangkap warga saat tengah membelanjakan uang palsu di warung lain milik Pranti. Polisi yang menerima tersangka dari warga, menggerebek rumah Mslk.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang belum dipotong
di lembaran kertas ukuran A4. Sekilas,
uang palsu pecahan Rp50 ribu tersebut mirip dengan
uang asli, termasuk ada pita hologram dan braille. Hanya saja, semua
nomor serinya sama, yakni DyH210309.
Tersangka dijerat
Pasal 36 ayat
3 UU nomor 7
tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda
Rp50 juta.
SAN .
SAN .
saya tidak setuju dalam ada
nya uang palsu, mengapa karena itu sangat merugikan banyak orang dan seluruh Indonesia. Orang yang
berbuat seperti itu karena orang tidak mau bekerja, dan mendapatkan hasil banyak tidak meluarkan
banyak uang Seseorang itu tidak berfikir
lagi apa yang telah dilakukan oleh dia sangat berbahaya dari diri nya sendiri,tidak
berfikir kedepan nya.
Mungkin cara mereka satu-satu nya untuk mendapatkan
penghasilan banyak,walaupun itu sangat berbahaya bagi diri nya sendiri .
semoga bermamfaat bagi anda. Contoh Analisis Vidio Berita uang palsu
karya : Bustomi Ariyanto
0 komentar:
Posting Komentar