Kota Palembang

PALEMBANG, SHI-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh merupakan salah satu dari empat raperda yang dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang beberapa waktu lalu.

Saat ini telah dibuat Panitia Khusus (Pansus) terhadap raperda tersebut. Namun, setelah rapat kerja Pansus IV bersama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang, yang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Palembang, tampaknya belum menemui hasil akhir. Pasalnya, belum ada pihak yang bicara tentang kepastian kapan raperda tersebut selesai. "Kita bersama dengan tim dari Pansus IV masih harus melakukan pendalaman tentang perda ini. Nanti kalau sudah selesai di paripurna baru akan disosialisasikan," ungkap Ketua Pansus IV, HM Ali Sya'ban, usai rapat kerja di ruang rapat komisi IV DPRD Palembang, Senin (1/2).

Menurutnya, tim pansus meminta agar Pemko melengkapi beberapa hal lagi agar perda tersebut benar-benar bermanfaat untuk generasi yang akan datang. "Kita mau lihat dulu pemaparan dari seluruh dinas terkait seperti Dinas PU Cipta Karya, Dinas Tata Kota, dan KPPT. Ketiga instansi ini kan saling berkaitan seperti tata kota yang lebih tahu teknis kawasan kumuh dan KPPT secara administrasinya," terangnya.

Tujuan dibuatnya perda ini, sambung Ali, sebagai langkah untuk mengurangi titik-titik yang merupakan kawasan perkumuhan di kota Palembang yang belum memiliki akses air bersih, dan sanitasi yang baik. "Palembang sekarang sudah jadi kota metropolitan, makanya kita bersama pemko berusaha mengurangi kawasan perumahan kumuh ini. Seperti contoh yang telah dilakukan di kawasan 3 dan 4 ulu pemukimannya sudah berhasil ditata dengan baik," ujarnya.
Ditanya target waktu untuk penyelesaian perda, pihaknya akan terus berusaha menyelesaikan perda dalam waktu dekat. "Kita kerja maksimal dulu, mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUCK kota Palembang, Saiful mengatakan, perda mengenai kawasan perkumuhan ini masih akan dibahas kembali dengan pansus IV dengan melakukan rapat lanjutan. "Perda ini harus benar-benar jelas isinya, agar legislatif tahu apa maunya pemerintah," ungkap Saiful saat diwawancarai, Senin (1/2).

Dijelaskannya, untuk kawasan perkumuhan di kota Palembang sesuai dengan data yang dimiliki oleh pihaknya terdapat di 59 titik. "Yang paling banyak ada di seberang ulu. Untuk mengatasi ini kita perlu perda sebagai payung hukumnya. Kami harap perda ini dapat segera selesai dalam waktu dekat. Sementara ini kami menangani kawasan perkumuhan dengan SK Walikota untuk mewujudkan program Kementerian PU untuk membuat 100 persen akses air bersih, 0 persen kawasan kumuh dan 100 persen akses sanitasi," pungkasnya. (Iim)

Subscribe for latest Apps and Games


0 komentar:

Posting Komentar